Jakarta, Aktual.com – Polri siap menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar tersangka korupsi e-KTP Miryam S Haryani masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen M Naufal Yahya mengatakan, selain memasukan dalam DPO, pihaknya juga akan mengajukan surat red notice bagi Miryam ke Interpol.
“Nanti kita tindak lanjuti. Red notice kita ajukan, nanti kita ajukan lagi ke Lyon ke Interpol,” kata Naufal Yahya saat dikonfirmasi, Kamis (27/4).
Kendati demikian, ia mengaku belum melihat isi surat dari KPK tersebut. Menurutnya, surat dari KPK akan ditelaah lebih dulu.
“Nanti kita lihat dulu suratnya, persyaratannya, tapi saya belum lihat suratnya. Kan tindak pidananya sudah, kita lihat syaratnya dulu,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby