Jakarta, Aktual.co — Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak menyebut, bahwa PT Trans Pacific Petrochemical Indotama juga menjual kondensat kepada PT Java Energi. Diketahui Perusahaan tersebut milik tersangka Honggo Wendratno (HW).
“Ada juga yang dijual ke Java Energi,” ujar Victor di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/6).
Tak hanya itu, lanjut Victor, PT TPPI juga menjual kondensat ke perusahaan di Singapura melalui PT Vitol. TPPI diberikan pekerjaan untuk mengubah kondensat (minyak mentah) menjadi ron 88 dan minyak tanah (kerosin), yang kemudian dijual ke Pertamina. Nyatanya, penjualan kondensat itu tak pernah dilakukan oleh PT TPPI.
Sampai saat ini, penyidik kepolisian melakukan pemeriksaan 34 saksi baik dari pihak SKK Migas, PT TPPI dan Kementerian ESDM. Satu di antaranya adalah mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang diperiksa kemarin di Kementerian Keuangan.
Dalam dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp 2 triliun, penyidik menemukan pelanggaran dalam proses penunjukan langsung penjualan kondensat TPPI yang dipasok dari BP Migas. Selain itu, TPPI juga diduga menyelewengkan kebijakan penjualan kondensat yang seharusnya dipasok ke Pertamina.
Pada kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DH, RP dan HW. Dari ketiga itu, hanya HW yang belum diperiksa karena mengaku sakit di Singapura.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu