Jakarta, Aktual.com – Aparat kepolisian meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara memindahkan lokasi sidang lanjutan perkara penodaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pasalnya, PN Jakut di Jalan Gajah Mada nomor 17 Jakarta Pusat itu, tidak memungkinkan untuk menggelar sidang perkara penistaan Al-Quran ini karena faktor kapasitas, kenyamanan dan keamanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengaku hingga kini, pihaknya masih menunggu keputusan pihak PN Jakut perihal lokasi sidang lanjutan perkara Ahok.
“Sampai sekarang kami masih menunggu keputusan pihak pengadilan,” ujar Argo Yuwono saat dihubungi, Sabtu (17/12).
Rencananya, sidang lanjutan perkara penistaan kitab suci Al-Quran surah Al Maidah ayat 51 dengan terdakwa Ahok digelar pada Selasa, 20 Desember 2016. Sidang lanjutan ini akan mengagendakan tanggapan jaksa atas nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum.
Kata Argo, hasil evaluasi sidang perdana Ahok sebelumnya, bahwa lokasi sidang terbilang kurang representatif. Sebab, ruang sidang, akses jalan hingga faktor ketertiban lalulintas dan keamanan di sekitar lokasi persidangan kurang mendukung.
“Oleh karena itu, seyogyanya dari kami menyarankan lokasi sidang untuk dialihkan ke tempat lain. Tapi, sejauh ini belum tahu dimana,” ujarnya. Yang penting lokasi sidangnya di kantor pemerintah.”
Argo menambahkan, selain keamanan terdakwa, jaksa dan majelis hakim, saran pemindahan lokasi persidangan juga karena banyaknya pengunjung sidang, termasuk pengunjuk rasa. “Pengunjung banyak yang datang, masa’ parkirannya di pinggir jalan, kan ganggu arus lalulintas.”
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu