Jakarta, Aktual.com — Mabes Polri menyambut respon positif Komisi I DPR RI yang mendukung beberapa usulan poin revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Salah satu diantaranya, pemeriksaan terduga teroris yang dianggap masih kurang yakni 7 x 24 jam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Div Humas Polri, Brigjen Pol Agus Rianto berharap DPR secepatnya melakukan revisi UU tersebut, hingga proses pengesahan regulasi yang baru.
“Kita lihat nanti setelah Undang-Undang diberlakukan baru kita bisa menindaklanjuti. Kan baru saja berupa respon dan tanggapan semoga bisa diwujudkan dalam bentuk regulasi sehingga bisa diimplementasikan dan bisa dilaksanakan,” kata Agus di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (16/2).
Menurutnya, waktu pemeriksaan terduga teroris memang sangat singkat seperti yang diatur undang-undang saat ini. Sehingga dibutuhkan regulasi yang baru agar kepolisian mempunyai waktu yang cukup dalam menyidik terduga teroris.
“Memang sangat singkat itu. Karena apa mendalami mereka yang terlibat jaringan ini kan perlu waktu apalagi kalau misalnya tempat sulit.”
“Kan hitungannya (pemeriksaan) mulai dilakukan penangkapan kan, misalnya mulai dilakukan penangkapan sudah dihitung 7 kali 24 jam. Kalau perjalanan sudah 3 kali 24 jam kan tinggal 4 hari, sangat pendek,” jelas dia.
Pemeriksaan tersebut, tidak dihitung ketika polisi sudah menahan terduga teroris dan siap untuk memeriksa mereka di balik meja. Akan tetapi dihitung setelah terduga teroris ditangkap. Sehingga watu tujuh kali 24 jam sangatlah singkat.
” Kalau bisa 30 hari paling tidak untuk proses penangkapan dan proses pendahuluan. Mudah-mudahan kita lihat setelah ada regulasinya,” tutup Agus.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby