Cianjur, Aktual.com – Polsek Pacet, Cianjur, Jawa Barat, menggeledah rumah kontrakan di Kampung Pasir Cina, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, yang diduga dipakai untuk memproduksi miras oplosan.

Penggeledahan yang dilakukan bersama unsur muspika tersebut, berdasarkan laporan warga sekitar yang curiga dengan aktivitas di dalam rumah kontrakan.

Kapolsek Pacet Kompol Suhartono mengatakan setelah mendapat laporan warga pihaknya berkoordinasi dengan Muspika Pacet, terdiri dari aparat kecamatan, Koramil dan Satpol PP, melakukan penggeledahan.

Petugas terpaksa mendobrak pintu kontrakan karena pemilik tidak berada di tempat dan petugas mengamankan barang bukti campuran miras oplosan berupa ratusan saset marimas, kuku bima, madu dan obat terlarang merk parasetamol, amoxcilin.

“Saat dilakukan penggerebegan pemilik kontrakan Handika Wijaya, tidak berada ditempat, sehingga kami terpaksa mendobrak pintu rumah tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti untuk membuat miras oplosan,” kata Suhartono pada wartawan, Rabu (11/4).

Artikel ini ditulis oleh:

Antara