Jakarta, Aktual.com — Petugas Polsek Jagakarsa Jakarta Selatan menciduk seorang pria “berprofesi” sebagai mucikari Torik Sulistyo (50) yang diduga memperdagangkan 15 anak berusia di bawah umur kepada pria “hidung belang”.

Kapolsek Jagakarsa Komisaris Polisi Sri Bhayangkari di Jakarta, Jumat (11/3), menyebutkan tersangka menjual anak yang masih duduk di bangku SMP itu sebesar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per orang.

“Pelaku juga menyetubuhi korban sebelum dijual,” kata Sri.

Sri menyebutkan tersangka telah menjalankan aksi “bejad” itu selama dua tahun dengan cara mengeksploitasi anak di bawah umur kepada lelaki hidung belang.

Diketahui, tersangka Torik telah bercerai dengan istrinya namun memiliki seorang anak dari hasil pernikahannya.

Tersangka dijerat Pasal 76 juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak atau UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan