Jakarta, Aktual.co —Kepolisian Polsek Menteng berhasil membekuk komplotan yang mencuri harta majikannya yang tinggal di Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat, sebanyak satu miliar rupiah.
PRT bernama Amin Sri Sulastri (34) alias Siti ditangkap di rumahnya di Ponorogo, Jawa Timur pada satu November lalu. Sedangkan otak dari pencurian, yakni Purwanto, lebih dulu berhasil ditangkap di Pandeglang pada 25 Oktober lalu.
Kapolsek Metro Menteng, AKBP Gunawan mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang didapatnya dari telepon genggam milik tersangka Siti yang tertinggal saat melakukan pencurian di rumah majikannya, Listiawan Widiatmiko (51).
“Siti perannya diperalat oleh Purwanto. Saat korban pergi bekerja, maka perhiasan berupa gelang, kalung, giwang, anting, BPKB tujuh mobil dan tiga BPKB motor diambil Siti. Lalu diserahkan ke Purwanto. Hasilnya dibagi dua” ujarnya, di Jakarta, Rabu (5/11).
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijebloskan ke sel Polsek Metro Menteng dan dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan alat dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh: