Jakarta, Aktual.co —Jajaran kepolisian sektro Sawah Besar, Jakarta Pusat berhasil mencokok salah seorang bandar besar narkoba jenis sabu di apartemen Parkview, Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Bandar narkoba tersebut diketahui merupakan warga negara Malaysia yang diketahui bernama Kel (40).
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis shabu golongan A sebanyak 11 gram. Tak hanya sabu, polisi juga menyita KTP palsu milik tersangka yang tertulis warga Bojong Menteng, Bekasi.
“Tersangka KEL, ditangkap pada Jumat dinihari di loby lantai 19 Apartemen Parkview Tanjung Priok. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Tersangka pun dibawa ke Markas kepolisian Polsek Sawah Besar guna proses pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Sawah besar, Kompol Ronald Purba, Jumat (14/11).
Dikatakan Ronald penangkapan terhadap tersangka berawal dari hasil pengembangan atas tertangkapnya seorang Bandar narkoba berinisial T yang tertangkap di lokasi yang sama. Dari tangan T yang ditangkap pada bulan Agustus lalu, polisi menyita barang bukti shabu seberat 4 gram.
“Berkat pengembangan kasus yang juga dibantu oleh adanya informasi masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba dengan skala cukup besar,” tambahnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid