“Korban dikejar dan dipukuli berulang kali hingga meninggal dunia. Di sini letak pidananya.” lanjutnya.

Dua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah M Jafar (24) warga Pogot Surabaya, dan Tiyok (19) Balungsari Surabaya.

Meski sudah menangkap dua orang, penyidik juga mengamankan beberapa orang yang diduga menjadi turut serta. Hanya saja belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau provokasinya, sudah memenuhi tahapan. Tinggal mengarah menjadi tersangka.” tutupnya.

Laporan: Ahmad H Budiawan

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid