PT Pos Indonesia dan MA melakukan pertemuan memperkuat kerjasama pengiriman panggilan sidang dan pemberitahuan melalui surat tercatat.
PT Pos Indonesia dan MA melakukan pertemuan memperkuat kerjasama pengiriman panggilan sidang dan pemberitahuan melalui surat tercatat. Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam proses peradilan di Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, dibahas manfaat kerja sama antara kedua lembaga serta ketentuan-ketentuan terkait pengiriman panggilan sidang dan pemberitahuan kepada pihak yang terlibat.

Bandung, Aktual.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) dan PT Pos Indonesia (Persero) melakukan pertemuan bahas penguatan kerja sama terkait pengiriman panggilan sidang dan pemberitahuan melalui surat tercatat.

Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam proses peradilan di Indonesia.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Graha Pos Indonesia, Bandung, Ketua MA, Syaifuddin menekankan pentingnya panggilan sidang dan pemberitahuan dalam proses berperkara.

Dia menjelaskan bahwa status panggilan tersebut akan menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam proses hukum. Oleh karena itu, diperlukan kepastian bahwa panggilan dan pemberitahuan telah diterima oleh pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sejak tahun 2018, MA telah menggunakan panggilan elektronik (e-summons) sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dalam pengiriman panggilan sidang.

Namun, masih terdapat kendala seperti keterbatasan jaringan internet yang menghambat penerapan secara menyeluruh.

Oleh karena itu, PT Pos Indonesia menjadi mitra strategis dalam mengatasi kendala tersebut melalui pengiriman panggilan sidang melalui surat tercatat.

Kerja sama ini memberikan beberapa keuntungan bagi pengadilan, di antaranya adalah klasifikasi dokumen persidangan sebagai dokumen yang sangat penting dan rahasia oleh PT Pos Indonesia.

Pengiriman dokumen persidangan akan dilakukan oleh petugas khusus yang berpengalaman dan memiliki tingkat integritas yang tinggi.

Selain itu, PT Pos Indonesia juga menyediakan layanan pick-up delivery, on-hand delivery, waktu pengiriman yang terukur, dan biaya yang lebih terjangkau.

Untuk memantau dan melacak pengiriman panggilan sidang dan pemberitahuan, PT Pos Indonesia menyediakan dashboard di setiap Satuan Kerja (Satker) pengadilan.

Plt. Dirjen Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, Bambang Myanto juga menyampaikan manfaat penggunaan panggilan sidang melalui surat tercatat.

Selain biaya yang lebih murah, pengiriman melalui surat tercatat juga lebih efektif karena penerima dapat diwakilkan.

Bukti penerimaan yang lebih akurat dapat dilacak melalui foto penerima dan titik koordinat (geotagging).

Selain itu, proses pengiriman yang lebih cepat dapat meminimalisir interaksi antara aparat peradilan dan pihak yang terlibat dalam perkara.

Hal ini juga menghilangkan kebutuhan akan prosedur delegasi bagi pihak yang berada di luar yurisdiksi.

Dalam rangka mengatasi beberapa tantangan di lapangan, seperti ketidakmampuan petugas pos untuk bertemu langsung dengan pihak yang terlibat, perubahan alamat tinggal, dan ketidakinginan untuk difoto atau menandatangani bukti penerimaan panggilan atau pemberitahuan, MA dan PT Pos Indonesia telah menetapkan ketentuan yang jelas.

Misalnya, jika panggilan atau pemberitahuan tidak dapat disampaikan langsung kepada pihak yang terlibat, dapat disampaikan kepada orang dewasa yang tinggal serumah atau petugas keamanan/resepsionis apartemen atau rumah susun.

Jika hal ini juga tidak memungkinkan, maka panggilan atau pemberitahuan akan disampaikan melalui lurah atau kepala desa setempat.

Dalam kasus di mana alamat pihak yang terlibat tidak ditemukan atau pihak tersebut tidak tinggal di alamat tersebut, MA akan mengembalikan panggilan atau pemberitahuan tersebut ke pengadilan.

Dalam situasi seperti ini, MA akan menggunakan mekanisme panggilan umum untuk pengiriman selanjutnya.

Jika rumah pihak yang terlibat tidak berpenghuni, maka foto rumah terkait akan disertakan dan pengiriman panggilan atau pemberitahuan akan dilakukan melalui lurah atau kepala desa setelah dilakukan pengantaran dua kali ke alamat yang bersangkutan.

Kerja sama antara MA dan PT Pos Indonesia ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, kepastian, dan akurasi dalam pengiriman panggilan sidang dan pemberitahuan.

Dengan adanya metode pengiriman yang terencana dan terorganisir dengan baik, diharapkan proses peradilan di Indonesia dapat berjalan dengan lebih efektif, menghemat biaya, dan meminimalisir kesalahan dalam pengiriman dokumen penting yang terkait dengan proses persidangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan