Jakarta, Aktual.co — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah menyerhakan dua calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang telah mengikuti test di kementerian yang di pimpin oleh Yosanna Hamonangan Laoly itu kepada Presiden.
Presiden yang ketika itu Susilo Bambang Yudhoyono telah menyerahkan dua nama calon yakni Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata ke DPR untuk selanjutnya mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
Namun, sampai saat ini DPR yang diwakili oleh Komisi III belum juga melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap dua nama yang sudah mengikuti test di Kemenkumham, karena ditubuh DPR terjadi dualisme. Jika hal tersebut terus terjadi hingga 10 Desember maka yang bisa mengatasi hal tersebut adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
“Kalau sampai tanggal 10 Desember 2014, posisi komisioner tak terisi yaitu Perppu caranya. Tapi saya tak mendorong,” kata Ketua Pansel Capim KPK Amir Syamsuddin di kantor Menkumham, Rabu (26/11).
Namun demikian, lanjut Amir melihat ada potensi ancaman gugatan Perppu ke Mahkamah Konstitusi. “Hal tersebut bisa disalahtafsirkan dan menimbulkan persoalan,” kata dia.
Politikus asal Partai Demokrat itu menyebut, DPR masih punya tenggat waktu sebelum masa reses tiba, yakni 5 Desember. “Tugas panitia seleksi sudah selesai. Tinggal kemauan DPR. Sebaiknya sebelum melontarkan keberatan mereka pahami dulu dengan baik UU Nomor 30 Tahun 2002,” ujarnya.
Selain itu, Amir sepakat akan ada potensi gugatan apabila jumlah komisioner KPK tidak ganjil dan menyisakan satu kursi kosong.
Dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, disebutkan jumlah pimpinan lembaga negara tersebut adalah lima orang. Mereka terdiri dari satu orang ketua KPK yang merangkap anggota dan empat orang wakil ketua yang juga merangkap sebagai anggota. Kelimanya merupakan penyidik dan penuntut umum dalam berbagai kasus korupsi serta pencucian uang.
Saat ini, KPK tengah menanti satu komisioner baru untuk menggantikan Busyro Muqoddas yang akan purna tugas pada 10 Desember mendatang. Empat komposisi komisioner KPK yang ada adalah Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Zulkarnaen, dan Adnan Pandu Praja.
“Kalau kami menafsirkan harus lima orang. Tidak tahu kalau nanti mereka (DPR) membawa lembaga hukum lain yang menafsirkan berbeda,” kata Amir.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu