Menteri ESDM Sudirman Said memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/12). Sudirman Said dipanggil untuk memberi keterangan sebagai pelapor dalam kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc/15.

Jakarta, Aktual.com – Posisi pengaduan Menteri Sudirman Said sangat lemah di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), atas kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dalam permintaan saham PT Freeport Indonesia oleh Ketua DPR RI Setya Novanto.

“Dari penjelasan saudara Sudirman Said dipersidangan ini, kesimpulan saya adalah dia sangat tidak cukup representatif untuk mengajukan ini, dia tidak berpotensi, tidak memiliki wewenang untuk memiliki itu, karena posisi yang dia miliki sama sekali tidak termasuk orang yang mendengar langsung,” kata Anggota MKD Zainut Tauhid Sa’adi di persidangan. Rabu (2/12).

Berdasarkan penjelasan Sa’adi di persidangan, secara hukum seorang pengadu karena ia mengalami langsung, mendengar langsung, sedangkan posisi Sudirman selaku pengadu tidak mengalami dan mendengar secara langsung.

“Ini perlu dicatat, keterangan yang kita dengarkan, dia adalah bukan orang yang mengalami langsung apalagi mendengar langsung kecuali mendapat informasi secara langsung,” tukas Sa’adi.

Pada persidangan Sudirman menyatakan bahwa bukan dirinya yang mempunyai inisiatif melakukan perekaman, dan dia juga tidak bisa menjamin atas keaslian hasil rekaman, karena ia beralasan bukan keahliannya untuk menilai keaslian suatu rekaman.

Dari itu Sa’adi terlihat geram mendengar argumen Sudirman, Ia mempertanyakan tindakan Sudirman yang begitu sederhana melaporkan ke MKD dengan dasar alat bukti rekaman yang tidak bisa dijamin keasliannya.

“Bayangkan kalau semua orang mendengar berita, mendengar rekaman dan bertanya kepada perekam dan melakukan pelaporan sepertin yang terjadi pada posisi dia (Sudirman), ini adalah habis bangsa ini, suatu ketika pimpinan sidang yang terhormat akan dilaporkan juga seperti itu,” pungkas Sa’adi dipersidangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta