Surabaya, Aktual.com – Program investasi milik Ustadz Yusuf Mansur yang pernah dipersoalkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada 2016 lalu ternyata belum tuntas. Salah satu korbannya, Darmansyah, warga Surabaya, sampai membuka posko pengaduan di Surabaya.

“Posko ini bertujuan guna membantu para investor yang ingin menarik kembali uangnya yang sudah disetorkan ke Yusuf Mansur,” kata Darmansyah di Posko Pengaduan korban Ustadz Yusuf Mansyur, Jumat (2/6).

Sejauh ini, kata dia, sudah ada enam orang yang memberikan kuasa pada dirinya terkait investasi tersebut. Diperkirakan, jumlah orang yang menjadi korban penipuan mencapai ribuan orang.

Darmansyah menjelaskan, dirinya pernah berinvestasi ke Yusuf Mansur pada 2012. Namun, investasi itu tidak sesuai kesepakatan awal. Pada Agustus 2016 Darmansyah kemudian melapor ke Bariskrim Mabes Polri dengan tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Jadi, setelah gelar perkara, akhirnya kasus itu selesai secara kekeluargaan dan laporannya dicabut. Tapi, baru uang saya saja yang dikembalikan sekitar 78 juta. Yang lain belum. Makanya kami siap memfasilitasi bagi yang ingin uangnya kembali.” ujarnya.

Sementara kuasa Hukum Darmansyah, Rahmad Siregar, menjelaskan cara pengambilan dana ke pihak Yusuf Mansyur dilakukan tanpa korban melaporkan ke Bareskrim terlebih dulu seperti yang dilakukan Darmansyah.

Rencananya, posko pengaduan selain di Surabaya juga akan buka di beberapa daerah lainnya. Diantaranya di Kota Semarang dan Medan.

(Ahmad Budiawan)

Artikel ini ditulis oleh: