Jakarta, aktual.com – Tingginya angka kasus positif Covid-19 di Indonesia beberapa hari belakangan, membuat pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menghambat penyebaran virus Covid-19. Hal ini tentu saja membuat seluruh sektor bisnis membatasi kegiatan interaksi antar manusia sesuai dengan aturan pemerintah yang diberlakukan pada masing-masing daerah tersebut.

Dampak ini pasti akan sangat dirasakan oleh UMKM yang masih melakukan aktivitas perdagangannya secara offline. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah digitalisasi toko, sehingga dapat melakukan transaksi jual-belinya melalui aplikasi hingga pengelolaan bisnis pun dilakukan secara online.

Sebagai salah satu perusahaan rintisan, POST. telah membantu pelaku usaha dalam menyediakan layanan pembayaran dan digitalisasi bisnis di masa pandemi ini. Meskipun baru berdiri sejak tahun 2020, POST. telah mampu bersaing dengan kompetitornya dengan membuat solusi pengelolaan bisnis secara digital yang terintegrasi dan lengkap untuk kebutuhan UMKM di Indonesia. POST. terus berupaya untuk menjadi all-in-one platform yang mempermudah para pelaku usaha memulai, menjalankan, dan mengembangkan usahanya dari ujung jari.

Reza Darmawan selaku CEO POST. mengungkapkan, pada tahun pertamanya, POST. memiliki fokus dalam pengembangan dan peningkatan sistem aplikasi kasir untuk dapat memenuhi berbagai kebutuhan jenis bisnis yang ada, baik berbeda dari sisi industri maupun besarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin