Makassar, Aktual.com – Nasib malang menimpa MA (29) yang merupakan pegawai honorer di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan ditangkap polisi terkait ujaran kebencian.
Penangkapan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan dalam status facebook-nya memposting telah mengkampanyekan people power dan menyebut bakal ada korban jiwa.
“Maksud dan tujuannya untuk mengajak orang orang yang telah membaca postingan tersebut untuk ikut turun ke jalan pada tanggal 22 Mei 2019,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondhani di Mapolda Sulsel, Jumat (17/5).
Dikatakan Dicky bahwa akun yang memposting ujaran kebencian tersebut diketahui bernama Muh Aufar Afdillah Alham.
“Ini jelas melanggar pidana dan ucapan dia sangat berbahaya sekali di akun media sosial di Facebook dan ini diketahui masyarakat luas,” ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini MA dijerat pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI. No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Artikel ini ditulis oleh: