Jakarta, Aktual.com – Dianugerahi wilayah ‘ring of fire’, Indonesia memiliki potensi energi dari sumber daya alam di laut. Sayangnya, saat ini laut belum banyak dieksplorasi kecuali untuk urusan migas.
Di diskusi membahas draft RUU Minerba dan fakta implementasi UU Minerba, pakar hukum laut Hasyim Djalal mengatakan energi yang sangat potensial untuk dikembangkan di antaranya geothermal sea mount dan metan hydrate subtraction zone.
Implementasi eksplorasi potensi energi itu terbentur aturan UU kontinental no 1 tahun 1973 tentang batas landas kontinental atau ‘continental shaft’. Yang menyebut bahwa yang boleh dieksplor dan diakui hanya di laut untuk kedalaman 200 meter saja.
Karena itu, menurut dia, UU tersebut harus direvisi dan disesuaikan dengan konvensi hukum laut dengan batas 2500 meter lebih.
“Blake smoke’ dan ‘subtraction zone’ sebagai ladang mineral dan energi dasar laut sangat luas dan banyak di Indonesia,” ujar diplomat senior Indonesia itu, di Jakarta, Selasa (5/4).
Figur yang berandil besar membawa Indonesia diakui dunia sebagai ‘Archipelago State’ ini memberikan saran agar Indonesia menaruh perhatian lebih kepada sumber energi dan mineral di dasar laut.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta