Bandung, Aktual.com – Penerapan Peraturan Daerah Zakat di Jawa Barat terus diwacanakan sebagai sebuah gerakan menjadikan provinsi taat zakat. Sebagai provinsi dengan penduduk muslim terbesar di Indonesia, pontensi zakat selama ini ditengarai mencapai lebih dari Rp1 triliun pertahun.

Sayangnya, seperti dikatakan Ketua Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat Rachmat Syafei, saat ini kesadaran kesadaran membayar zakat masih rendah. Data yang dimiliki MUI Jabar, kesadaran berzakat di Jabar hanya sekitar 10 persen, masih sangat rendah untuk provinsi terbesar di tanah air.

“Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat berzakat dibutuhkan perda yang khusus memayungi aturan mengenai lembaga yang khusus menangani zakat, hingga soal penyalurannya,” katanya saat menghadiri Seminar Urgensi Perda Zakat untuk menjadikan Jabar sebagai Provinsi Taat Zakat, di Gedung Sate, Rabu (23/11).

Perda zakat ini pun dinilai mendesak guna memperkuat keberadaan UU Zakat, sehingga nanti petugas zakat di bawah Badan Amil Zakat Nasional akan lebih kuat dan mudah dalam mengembangkannya.

Jadi, kata dia, Perda ini akan lebih mengatur sekaligus memberikan kenyamanan bagi para muzakki, yang setelah dilindungi UU dari pemerintah pusat, juga oleh regulasi kedaerahan.

Sementara itu, Ketua Baznas Jabar Arif Ramdani mengatakan, zakat merupakan instrumen penting dalam memudarkan kesenjangan sosial. Menurutnya, kesenjangan harus dikendalikan agar tidak terlalu ekstrim dan menimbulkan ekses-ekses sosial.

Maka, dengan besarnya potensi zakat di Jawa Barat, Arif menilai perlu adanya aturan lebih komprehensif guna mengoptimalkan zakat dari penghimpunan hingga pengelolaannya.

“Jadi, seminar ini bukan berarti keharusan Baznas membuat Perda zakat di Jawa Barat. Tapi ini forum mengeksplorasi langkah provinsi membuat Perda, kalau perlu ditindak lanjuti akademis apa yang perlu diatur, kemudian supaya tidak bertentangan dengan aturan lainnya.”

Menurut dia, rancangan Perda Zakat perlu dikaji supaya tidak bertentangan aturan yang ada di atasnya. Dia pun sepakat dengan pemaparan panelis lainnya pada acara tersebut, yakni pakar hukum tatanegara Univesitas Padjadjaran, Ina Zunaena yang menyebutkan jika peraturan itu dapat berbentuk Peraturan Gubernur atau Perda kota-kabupaten.

“Ada alternatif yang belum ada, maka Perda bisa dibuat bentuk Pergub atau Perbub atau Perwal jika di kota dan kabupaten. Ini membuat kita pengelola zakat wajib menguasai UU dan peraturan yang ada tentang zakat, sebagai landasan sosialisasi masyarakat wajib zakat.”

Laporan: Muhammad Jatnika

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu