Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno. (ilustrasi/aktual.com)
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VI DPR RI, Siti Mukaromah meminta pemerintah tidak melakukan holding BUMN terlebih dahulu sebelum revisi UU BUMN rampung oleh DPR, pasalnya upaya holding yang dilakukan Menteri Rini Soemarno berpotensi bertentangan secara hukum dengan arah perubahan UU BUMN.

“Idealnya memang selesaikan dulu revisi UU, baru kemudian kita bicara yang lain. Kalau holding ini didasari UU BUMN sekarang, tentu akan ada persengketaan, dan ini nanti menjadi alibi,” katanya di Jakarta, Selasa (4/10).

Dia menegaskan holding tersebut tidak bisa secara asal-asalan semaunya pemerintah, namun melainkan harus di kontrol oleh DPR sebagai representasi dari rakyat, oleh karenanya kementerian BUMN harus menyerahkan road map holding tersebut kepada DPR dan dibahas secara bersama-sama.

Namun hingga saat ini road map itu belum pernah dibahas dengan DPR, hal ini menemui kendala karena Menteri Rini masih dalam sanksi DPR dan belum dibolehkan datang ke Senayan.

“Kalau kita ngomong secara detail bagaimana Kementerian BUMN ini belum memberikan road map bahwa mereka akan melakukan holding Pertamina dengan PGN, dengan strategi seperti apa? Belom. Nah artinya secara formal kita mau menargetkan kapan, pemerintah sendiri belum mengajukan road map,” pungkasnya.

Sementara pembahasan yang diwakili selain Menteri tidak memungkinkan untuk memutuskan berbagai kebijakan bersifat strategis. Untuk itu dia berharap pimpinan DPR dan Presiden harus mencari solusi agar pembanguna BUMN dapat dilakukan dengan baik sesuai aturan ketatanegaraan.

Dadangsah

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan