Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi III DPR Herman Herry menyampaikan pertanyaan kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz terkait posisi Irjen Pol Firli Bahuri yang berpotensi rangkap jabatan.

“Apakah harus mundur dari jabatannya sebagai Kabaharkam atau seperti apa? Ini untuk menjawab semua pertanyaan yang ada,” kata Herman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Kapolri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/11).

Hal itu dikatakan Herman karena Firli baru saja dilantik sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri dan bulan Desember 2019 juga akan dilantik menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kapolri Idham Aziz mengatakan Firli tidak perlu mundur dari keanggotaan Polri saat menjadi Ketua KPK namun harus melepaskan jabatannya sebagai Kabaharkam.

Hal itu menurut dia merujuk sesuai Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“(Firli) tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri, melainkan harus melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya,” ujarnya.

Idham mengatakan, dirinya akan mencari pengganti Firli sebagai Kabarhakam setelah yang bersangkutan dilantik sebagai Ketua KPK pada 20 Desember 2019.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan