Jakarta, Aktual.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pembenahan agar potensi sengketa di lembaga jasa keuangan dapat ditekan sekecil mungkin. Pasalnya, jika ada sengketa kemungkinan besar akan diseleseikan di meja hijau.
“Jika ada kasus hukum atau dispute (sengketa) di industri jasa keuangan, biasanya pilihan akhirnya dibawa ke pengadilan, baik itu pidana, perdata, tata usaha negara,” tandas Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad, di Jakarta, Senin (22/2).
Meski begitu, pihaknya tetap berusaha dan menjaga industri keuangan tetap sehat. Dengan begitu, tidak ada lagi muncul kasus hukum di industri ini.
“Jadi amanah yang diemban OJK sesuai UU untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat. Sehingga ketika ada perselisihan hukum dapat diminimalisasi dengan sosialisasi dan edukasi,” jelas dia.
Apalagi saat ini, banyak muncul konglomerasi keuangan yang tidak tegas diatur di UU. Padahal beberapa group keuangan dimiliki orang yang sama. Hal ini berakibat pada persaingan industri jasa keuangan yang semakin ketat.
“Dengan persaingan ketat ini dalam industri jasa keuangan ini menimbulkan persaingan ketat dan mungkin melahirkan moral hazard,” terang Muliaman.
Selain itu, Muliaman juga memungkin adanya penipuan produk investasi bodong yang pastinya bakal merugikan konsumen. Untuk itu, ia minta para penegak hukum mau melengkapi diri dengan berbagai pengetahuan di sektor jasa keuangan yang sangat dinamis.
“Kami sendiri siap bantu para penegak hukum, terutama para hakim agar memahami perkembangan industri jasa keuangan,” ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka