Jakarta, Aktual.co — Potensi sumber daya air di berbagai daerah di Indonesia yang diperkirakan mencapai sekitar 3.900 miliar meter kubik setiap tahunnya perlu lebih diberdayakan karena baru sekitar 25 persen saja yang sudah dimanfaatkan.

“Karena itu pembangunan dan pengelolaan bendungan yang berkelanjutan merupakan salah satu upaya untuk memanfaatkan potensi tersebut,” kata Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mudjiadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (28/5).

Menurut Mudjiadi, diperlukan pula banyak ahli dan pakar untuk memperbaiki kondisi pengelolaan air dengan baik di berbagai daerah.

Saat ini, ujar dia, jumlah bendungan di Tanah Air mencapai 209 bendungan dengan daya tampung waduk 14,9 miliar kubik. Pemerintah, lanjutnya, dalam jangka waktu lima tahun ke depan merencanakan membangun 49 bendungan guna mempercepat infrastruktur air yang mendukung terwujudnya proses kedaulatan pangan.

Sebelumnya, pemerintah melalui berbagai kementerian terkait menggalakkan revitalisasi sumber daya air yang ada di Indonesia dengan mencanangkan Gerakan Nasional Kemitraan Penyelamatan Air (GN-KPA).

“Sasaran revitalisasi GN-KPA meliputi 108 Daerah Aliran Sungai (DAS), 15 danau dan 29 bendungan prioritas,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Taufik Widjoyono.

Menurut dia, GN-KPA diperlukan sebagai upaya bersama memadukan program dan menyinergikan aksi dalam upaya penyelamatan air. Selain itu, telah pula dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama GN-KPA yang diikuti oleh delapan kementerian.

Di samping Kemenpupera, kementerian lainnya yang terlibat antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Kemudian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, serta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. “Kesepakatan bersama ini dimaksudkan sebagai upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya yang ada pada para pihak dalam rangka mendukung dan melaksanakan Revitalisasi GN-KPA secara terpadu yang didasarkan saling membantu, saling mendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Taufik menjelaskan, revitalisasi GN-KPA menitikberatkan enam kelompok kegiatan di antaranya penataan ruang, penataan pembangunan fisik, penataan pertanahan dan penataan kependudukan. Kemudian konservasi tanah dan air serta konservasi sumber daya air.

Lalu, pengendalian daya rusak air, pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air, penghematan penggunaan dan pengelolaan permintaan air serta pendayagunaan sumber daya air.

Pemerintah melalui Kemenpupera mendorong kebijakan satu peta dalam pembangunan pengelolaan sumber daya air di Tanah Air guna meningkatkan keterpaduan pembangunan.

Artikel ini ditulis oleh: