Tanjungpinang, aktual.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kepulauan Riau, menyatakan potensi zakat di daerah tersebut mencapai Rp100 miliar lebih per tahun, namun yang baru tergarap sekitar Rp40 miliar per tahun.

Kepala Baznas Kepri, Mustamin Husein, menyebutkan penyebabnya, karena sampai saat ini masih ada sekitar 70 persen yang meliputi masyarakat umum dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepri yang belum tersentuh zakat.

“Bukan karena tak berzakat, tapi zakat dibayarkan melalui cara konvensional atau tradisional. Mereka bayar saja, tapi tak tercatat di Baznas atau lembaga amil zakat resmi,” kata Mustamin Husein, Jumat (31/1).

Dikatakannya, masyarakat yang tak membayar zakat melalui jalur resmi tetap saja dihitung berzakat, tergantung niat seseorang.

Hanya saja, kata dia, warga tersebut tak terdata secara nasional dan tak ada Nomor Pajak Wajib Zakat (NPWZ), karena zakat melalui Baznas dan lembaga amil zakat resmi ada NPWZ.

Menurut dia alasan pemerintah mengeluarkan NPWZ ini sesuai Undang-Undang Pajak, di mana orang mengeluarkan zakat melalui Baznas atau lembaga amil zakat resmi, maka zakat 2,5 persen bisa dikurangkan dengan harta genap pajak penghasilan.

“Berdasarkan UU No 23 Tahun 2011, kami selalu mengimbau kepada masyarakat, zakat yang dikeluarkan harus melalui amil. Amil itu ada di Baznas dan lembaga amil zakat resmi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Husein menyampaikan tahun ini Baznas Kepri menargetkan 6,8 miliar dari dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS).

Target tersebut melebihi tahun 2019 sebesar Rp5,9 miliar. Pihaknya sengaja menaikkan target guna memacu semangat kerja Baznas.

“Tahun lalu secara umum dana ZIS mencapai target. Insya Allah target tahun ini juga tercapai,” sebutnya.

Agar target itu tercapai, kata dia, Baznas akan gencar melakukan kampanye zakat kepada masyarakat umum dan ASN.

Pihaknya pun memberikan kemudahan bagi muzaki atau wajib zakat supaya tidak repot lagi dalam membayar zakat.

Pembayaran bisa dilakukan melalui sistem daring (online), dengan mengunduh aplikasi Muzaki Corner di Play Store.

Kemudian, ada pula layanan jemput zakat, di mana wajib zakat cukup menghubungi Baznas melalui saluran telepon atau Whatsapp.

“Satu orang pun akan dijemput,” ujarnya.

Pembayaran zakat juga dapat dilakukan via transfer hingga virtual. Informasi lebih lanjut, kata Husein, warga bisa mengakses media sosial Baznas Provinsi Kepri di Twitter @baznaskepri atau Facebook Baznas Provinsi Kepulauau Riau dan laman baznaskepri.or.id

“Untuk sasaran penyaluran dana zakat di Kepri masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya yakni menyasar pada program beasiswa pendidikan, pemberdayaan ekonomi, pengentasan kemiskinan, maupun kegiatan renovasi tempat ibadah,” tutur dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eko Priyanto