Pekerja melakukan penataan pedestrian di Kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (9/3/18). Jakarta memilki 7000km jalur pedestrian (pejalan kaki) yang tersebar di seluruh wilayah ibukota, namun baru sekitar 400km yang telah dibuatkan trotoar di atasnya. Perbaikan dilakukan termasuk sistem drainase yang kerap terhambat oleh kabel-kabel fiber optik penyedia jasa internet. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pemprov DKI Jakarta beberapa waktu belakangan ini banyak melakukan revitalisasi perapihan utitilitas di area trotorar, taman, dan telekomunikasi khususnya jaringan fiber optic.

Melalui Ingub No.126 Tahun 2018, Pemprov DKI Jakarta bergerak merapikan utilitas di 81 ruas jalan di DKI Jakarta. Instruksi tersebut juga memuat waktu pelaksanaan eksekusi merapikan utilitas.

Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) mendukung dengan adanya instruksi tersebut. Akan tapi, Pemprov DKI Jakarta perlu berkoordinasi ulang mengenai sistem kerapihan yang diintruksikan.

Sebab, instruksi yang mengatasnamakan estetika itu tak dilakukan dengan tepat. Beberapa kabel optik jaringan internet dipotong tanpa pemberitahuan pemiliknya dan tidak ada koordinasi proses eksekusi. Akibatnya, sejumlah jaringan internet pelanggan di Cikini dan Kemang Raya, mengeluhkan kendala di layanan internet mereka.

“APJATEL sangat menyayangkan tindakan-tindakan sepihak dari Pemprov DKI jakarta atas pemutusan dan pengrusakan kabel utilitas fiber optic milik penyelenggara jaringan telekomunikasi,” kata Ketua APJATEL, Muhammad Arif Angga, di Jakarta ditulis Sabtu (31/8).

“Kami melihat tidak ada pegangan yang jelas atas dasar-dasar pemutusan kabel fiberoptic ini, dimana anggota APJATEL dengan mengeluarkan biaya masing-masing sedang dalam proses perapihan. Apalagi dalam timeline yang kami terima Jalan Cikini Raya seharusnya masih berada di Desember 2019,” tambahnya.

Angga mengatakan, APJATEL juga akan mengambil tindakan atas aksi pemutusan kabel fiber optic tanpa pemberitahuan ini. “Kami telah berkonsultasi dengan kuasa hukum akan melakukan somasi kepada Pemprov DKI Jakarta,” kata Angga.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Abdul Hamid