Jakarta, Aktual.com – Dirjen Mineral dan batu bara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono tidak terlalu menanggapi adanya gugatan dari Koalisi Masyarakat Sipil atas Peraturan Pemerintah (PP) No 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurut Bambang persoalan itu tidak berpengaruh terhadap proses negosiasi antara Freeport dangan Pemerintah untuk merubah status kontrak dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
“Biarkan aja, saya nggak tahu itu. Udalah pokoknya let them go, terserahlah,” katanya di Jakarta, Kamis (30/3).
Seperti yang telah disebutkan, hari ini Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam, yang terdiri dari berbagai lembaga diantaranya Publish What You Pay (PWYP), Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Perkumpulan Indonesia Untuk Keadilan Global, Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), serta beberapa tokoh di bidang pertambangan diantaranya Yusri Usman, Marwan Batubara, Dr. Fahmy Radhi, Dr. Ahmad Redi, SH, serta beberapa pihak lainnya resmi mendaftarkan gugatan/permohonan uji materiil (judicial review) PP No. 1 Tahun 2017.
Selain itu mereka juga menggugat peraturan turunannya yakni Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri dan Permen ESDM No. 6 Tahun 2017 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian ke Mahkamah Agung.
“hari ini kami mendaftarkan dua permohonan uji materi ke Mahkamah Agung, yang pertama uji materi PP 1/2017 dengan Termohon Presiden Republik Indonesia dan yang kedua uji materi Permen ESDM 5/2017 serta Permen ESDM 6/2017 dengan Termohon Menteri ESDM.” kata Ketua Tim Kuasa Hukum penggugat, Bisman Bhaktiar.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan