Jakarta, Aktual.com – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menutup lelang Wilayah Kerja (WK) Migas dan tidak akan ada lagi perpanjang waktu.
Sikap ini ditegaskan seiring sudah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2017 mengenai perpajakan sistem kontrak gross split.
“Kita sudah memberi tahu Dirjen Migas bahwa akan kita tutup karena PP nya sudah keluar,” kata Arcandra di Jakarta, ditulis Jumat (29/12).
Sebagaimana diketahui, Penawaran WK migas pertama kali dibuka pemerintah pada 19 Mei 2017 dengan 15 WK migas yang terdiri dari 10 WK migas konvensional dan 5 WK mgas non konvensional ditawarkan melalui mekanisme penawaran langsung dan lelang reguler.
Untuk WK Migas Penawaran Langsung WK Migas Konvensional terdiri dari WK Andaman I (Lepas Pantai Aceh), WK Andaman II (Lepas Pantai Aceh), WK South Tuna (Lepas Pantai Natuna), WK Merak Lampung (Lepas Pantai dan Daratan Banten-Lampung), WK Pekawai (Lepas Pantai Kalimantan Timur), WK West Yamdena (Lepas Pantai dan Daratan Maluku), dan Kasuri III (Daratan Papua Barat).
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid