Holding Energi PGN-Pertamina
Holding Energi PGN-Pertamina

Jakarta, Aktual.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melihat potensi penyimpangan Keuangan Negara melalui Peraturan Pemerintah PP 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan.

Anggota BPK yang membawahi audit BUMN, Achsanul Qasasih meminta Presiden Jokowi ataupun lembaga yang berwenang untuk mencabut atau membatalkan regulasi tersebut.

“PP 72 tidak boleh mengabaikan rakyat. Peraturan Pemerintah harus mengacu pada UU diatasnya, jadi PP 72 ini harus sejalan dengan UU BUMN, UU Keuangan Negara, dan UU MD3,” kata Achsanul Qasasih di Jakarta, Senin (13/3).

Menurutnya, pola kerja BPK akan konsisten mengacu kepada UU. Apabila terdapat kerugian negara yang hukumnya disandarkan kepada PP, maka hal itu akan dianggap sebagai temuan.

“Jika ada PP yang bertentangan dengan UU, BPK tetap memakai UU yang mengaturnya. Jika ada BUMN yang melanggar UU maka akan menjadi temuan kami sebagai tindakan yang menyalahi aturan,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka