Anggota Komisi VI DPR-RI, Inas Nasrullah Zubir (istimewa)

Jakarta, Aktual.com- Anggota Komisi VI DPR-RI, Inas Nasrullah Zubir mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, bertentangan dengan UU No 19 tahun 2003 tentang BUMN.

Inas memaparkan; apabila BUMN A yang akan dijadikan PMN di BUMN B, maka seluruh saham BUMN A menjadi saham milik BUMN B dan BUMN A menjadi perusahaan swasta, akan tetapi PP 72 ini memaksakan agar BUMN A tetap berbentuk Badan Usaha Milik Negara.

“Padahal UU No 19 tahun 2003 menyebutkan bahwa yang namanya BUMN adalah seluruh atau sebagian besar sahamnya milik Negara,” kata Inas secara tertulis, Minggu (15/1)

Kemudian lanjutnya, apabila suatu BUMN dijadikan PMN di perusahaan swasta atau asing, maka BUMN tersebut akan menjadi anak perusahaan swasta atau asing, tapi bentuknya tetap Badan Usaha Milik Negara.

Dengan demikian, dia menilai perusahaan swasta asing asing yang digabungkan dengan perusahaan BUMN nantinya, akan mendapatkan fasilitas layaknya BUMN.

“Jelas PP No. 72 tahun 2016 ini menabrak UU No. 19 tahun 2003, selain itu Holding-nya bisa BUMN dan bisa juga swasta atau asing,” tandasnya.

Dalam persoalan ini, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo berpendapat, PP 72 tersebut berbahaya karena saham BUMN yang dimiliki negara dapat berpindah tangan ke siapapun tanpa diketahui oleh DPR.

“Jika dilihat kontennya ada dua hal bermasalah. Pertama klausul perubahan kekayaan negara. Dalam PP ini setiap perpindahan aset negara ke BUMN lain atau Perusahaan Swasta, itu tanpa harus persetujuan DPR,” kata Agus.
Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby