Sementara itu, secara terpisah Wakil Ketua Komisi VI, Azam Azman Natawijana mengungkapkan pembahasan holding dengan DPR tidak akan berjalan selama pemerintah belum mencabut PP 72 yang merupakan cikal bakal aturan holding mengenai pengalihan saham BUMN.

Menurut Azam, PP 72 memberikan kewenangan yang luar biasa hebatnya bagi pemerintah dan mengebiri kewenangan DPR. Pengelolaan BUMN nantinya akan lepas dari pengawas DPR karena dalih PP tersebut.

“PP 72 itu berikan kewenangan luar biasa. Sebab itu melepaskan saham BUMN begitu saja tanpa adanya proses pengawasan rakyat. Melalui PP 72 BUMN bisa beralih ke swasta maupun asing. Kita tidak terima,” tegas Azam.

Maka dari itu ujarnya, pemerintah harus mencabut PP 72 sebelum melakukan pembahasan tentang holding dengan DPR.

“Batalkan dulu PP 72. Ini holding masih jauh. PP 72 dulu dibereskan. Tidak boleh lah kekayaan negara dialihkan tanpa proses pengawasan dari DPR dan rakyat. Bisa ke mana-mana nantinya BUMN kita dilepas dan dijual,” tutup Azam.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka