Jakarta, Aktual.com – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengaku belum bisa menyikapi terkait gugatan publik terhadap PP 72 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
Menurut Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kemeterian BUMN, Edwin Hidayat Abdullah, pihaknya masih menunggu keputusan hukum tetap atas gugatan itu.
“Belum ada keputusan yang lebih tinggi yang membatalkan itu,” kata Edwin di Kementerian BUMN, Kamis (27/4).
Sementara sebelum pihak penggugat meminta kementerian BUMN menghentikan upaya holding pada saat proses gugatan sedang berlangsung.
“PP 72 sudah di MA. Kita menunggu keterangannya. Sementara ini masih dalam perkara. FITRA menghimbau kepada Rini (Menteri BUMN) agar tidak melakukan aktivitas holding sebelum ada putusan MA,” kata Koordinator Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Apung Widadi kepada Aktual.com.
Untuk diingat, pada 10 Maret, Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) yang diperkuat oleh keterangan para ahli diantaranya Faisal Basri (Ahli ekonomi UI), Dr. Dian Puji Simatupang (Ahli Hukum Keuangan Negara FH UI), Agus Pambagyo (Ahli kebijakan Publik), Apung Widadi (koordinator FITRA) dan Iqbal Tawakkal Pasaribu (ahli hukum), secara resmi telah mengajukan gugatan ke MA.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka