Jakarta, Aktual.com – Kementerian BUMN terus berupaya mengkomunikasikan Peraturan Pemerintah (PP) 72 Tahun 2016 kepada Komisi VI DPR agar lembaga legislatif tersebut tidak merasa keberatan dan membiarkan regulasi tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan tersebut dapat berjalan dengan mulus.
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN, Aloysius menjelaskan; meskipun penerbitan PP tanpa melalui persetujuan DPR, namun dia merasa perlu adanya kesepahaman dengan DPR sebagai pertanggungjawaban sosial dan membangun sinergi kerja.
“Munculnya PP sebagai payung hukum perlu kita komunikasikan. Kebijakan publik tidak cuma satu proses. Ada tanggungjawab publik dan korporasi. Korporasi sudah jalan dengan baik. Diskusi itu juga sudah kita lakuan. Tapi, tanggungjawab publik kita perlu mendapatkan kesepehaman dengan DPR. Kita lakukan banyak diskusi dan intens buat FGD. Kita besok raker nih, agendanya PP 72,” ujar Aloysius di Kementerian BUMN Jakarta, Rabu (22/3).
Yang menjadi permasalahan, Komisi VI DPR tidak mengakui legitimasi PP 72 ini. Menurut DPR, regulasi tersebut menyimpang dari ketentuan UU BUMN. Untuk itu Komisi VI DPR mendesak agar pemerintah mencabut peraturan yang menyangkut perpindahan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka