Jakarta, Aktual.com – Direktur Panas Bumi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak menyebut yang menjadi perbedaan Peraturan Pemerintah (PP) No 7 Tahun 2017 dari peraturan sebelumnya yaitu studi kelayakan dilakukan pada masa eksplorasi.
Kemudian dilanjuti dengan penerbitan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) apabila proyek dunilai ekonomis.
“Perbedaan masa eksplorasi pada PP 7 ini bahwa feasibility study atau studi kelayakan dilakukan pada masa eksplorasi. Baru setelah itu, apabila melalui studi yang dilakukan potensi panas bumi cukup ekonomis akan dilanjutan dengan penerbitan IUPTL,” katanya secara tertulis, Selasa (18/4).
Yunus menambahkan, dengan terbitnya IUPTL menjadi pertanda bahwa badan usaha telah siap melakukan Perjanjian Jual Beli (PJB) dengan PLN. Selanjutnya badan usaha pemenang WKP tersebut dapat beroperasi selama 30 tahun ke depan.
“Saya rasa isi PP ini sudah luar biasa. Sebelum jadi draft sudah disampaikan pada Asosiasi Panas Bumi untuk mendiskusikan masing-masing pasal,” tandas Yunus.
Untuk diketahui PP No 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung ini telah mendapat persetujuan Presiden Jokowi sejak 12 Februari silam. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang No 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan