Jakarta, Aktual.com — Rekomendasi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air harus dicermati dengan baik oleh pemerintah.
Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang kini tengah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), tidak diperbolehkan melenceng dari enam poin yang dipersyaratkan.
“Pola-pola yang pernah terjadi sebelumnya jangan sampai terulang lagi,” tegas M Hatta Taliwang, salah satu pemohon uji materi UU SDA kepada Aktual di Gedung DPR, Senayan, Kamis (11/6).
Pola sebelumnya dimaksud adalah pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Usaha Minyak dan Gas (BP Migas) melalui uji materi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Namun, meski dibubarkan oleh MK, pemerintah menindaklanjuti putusannya justru dengan membentuk badan baru serupa yakni Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).
“Kita pantau terus, jangan sampai poin-poin yang digugat ke MK oleh para pemohon tidak dijadikan dasar dalam penyusunan PP. Pokoknya jangan sampai menyimpang jauh,” tegas Taliwang.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu