Komisi VI DPR menegaskan bahwa holding BUMN sektor industri Migas tidak memiliki nilai legitimasi di mata DPR karena dianggap melanggar perundang-undangan. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah dinilai tidak menghargai lembaga DPR karena telah mengabaikan fungsi pengawasan yang dimiliki DPR dengan ditandai penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) 6 Tahun 2018.

PP tersebut diketahui sebagai tindak lanjut dari PP 72 Tahun 2016 mengenai pembentukan holding perusahaan BUMN. Sedangkan PP 6 ini sendiri terkait holding BUMN sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas).

“Kita baru bicara landasan hukum, belum bicara tehnis holding. PP 72 itu bermasalah karena di sana ada kalimat bisa mengalihkan saham tanpa persetujuan DPR, sekarang malah terbit PP 6, Pemerintah telah mengabaikan DPR,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Azam Asman Natawijaya saat dihubungi, Selasa (13/3).

Diketahui, pada undang-undang BUMN dikatakan bahwa setiap pengalihan atau pelepasan saham harus melalui persetujuan DPR. Artinya PP 72 dan PP 6 yang mengalihkan saham pemerintah dari PT PGN kemudian diberikan pada Pertamina melalui Penyertaan modal, dirasa melanggar UU BUMN.

Lalu kemudian secara teknis, kata Azam, persoalan holding migas belum pernah dibahas dengan Komisi VI, sehingga DPR tidak mengetahui arah kebijakan pemerintah.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Andy Abdul Hamid