“Teknis holding ini belum pernah dibicarakan dengan DPR, jadi kita tidak tahu maunya apa pemerintah? Sasarannya apa holding ini? Benar beran terhindar dari pengawasan DPR holding ini,” ujar dia.

Pada 28 Februari 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani rancangan PP 6 tentang Penyertaan Modal Negara (PMN) Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan (perseroan) yang sebelumnya diajuhkan oleh Kementerian BUMN.

PGN Resmi Limpahkan 56,96 Persen Saham ke Pertamina. PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) secara resmi telah mengalihkan 13,8 miliar lembar saham seri B milik negara kepada PT Pertamina (Persero) sebagai induk perusahaan (holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Dikutip dari keterbukaan informasi, Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama pada Senin (12/3/2018) melaporkan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), pengalihan saham tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Pertamina.

“Berdasarkan PP tersebut, seluruh saham Seri B milik negara sebanyak 13,80 miliar lembar saham bakal dijadikan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham pertamina,” ujar Rachmat, dikutip Selasa (13/3).

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Andy Abdul Hamid