“Jadi publik pencari keadilan sangat mengharapkan Majelis Hakim agar Ahok divonis maksimal berdasar Pasal 156a huruf a KUHP. Karena Majelis Hakim tidak terikat dengan tuntutan jaksa.”
“Vonis hakim juga sangat berarti bagi keberagaman bangsa dan keberlangsungan harmonisasi umat beragama. Sekaligus sebagai dasar pijakan bagi peradilan yang terkait dengan perkara Penodaan agama.”
“Jangan sampai kasus Ahok ini jadi preseden buruk di masa depan. Penista agama dihukum ringan. Itu sangat berbahaya bagi negeri ini.”
Pedri menerangkan, pendapat MUI, Muhammadiyah, dan NU bahwa Ahok telah menodai agama dan menghinakan ulama agar menjadi pertimbangan penting bagi keputusan Hakim dalam perkara ini. “Jangan sampai pada kasus Ahok terkesan ada pengecualian.”
Hakim wajib menjaga kemandirian peradilan, yakni bebas dari campur tangan pihak luar dan bebas dari segala bentuk tekanan, baik fisik maupun psikis.
Selain independensi, hakim harus juga memiliki akuntabilitas, sehingga dapat menjalankan peradilan yang bersih, dipercaya oleh masyarakat dan menjadi kekuasaan kehakiman yang berwibawa.
“Semoga melalui kasus Ahok ini memperlihatkan hukum kita memang berwibawa dan berdaulat. Bukan sebaliknya.” [Fadlan Syiam Butho]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu