Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Azhar Simanjuntak menyatakan dukungannya terhadap penetapan kembali Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi KTP Elektronik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, ia menyayangkan sikap KPK yang cenderung berhati-hati terkait hal ini.

“Segera saja dilakukan penahanan toh sudah cukup alasan yang bersangkutan sudah terus berusaha mempersulit proses penyidikan dengan tidak kooperatif,” ucap Dahnil ketika dihubungi Aktual, Jum’at (10/11).

Menurut Dahnil, sudah menjadi rahasia umum jika Setnov sangat terkait dengan dugaan korupsi e-KTP. Hal ini disebutnya, dapat terlihat dari fakta-fakta dalam persidangan kasus tersebut.

“Nalar sehat hukum terang benderang, fakta persidangan banyak menyebut Setnov dan KPK memiliki bukti yang cukup banyak,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK telah mengumumkan status tersangka Setnov pada sore tadi. Hal ini diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di di kantor KPK, Jakarta Selatan.

“KPK menerbitkan sprindik pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI. SN selaku anggota DPR RI bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi,” ucap Saut.

Laporan: Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby