Jakarta, Aktual.com – Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah telah resmi melaporkan jaksa penuntut umum yang menangani kasus penodaan agama ke Komisi Kejaksaan.
Menurut Ketua Bidang Hukum PP Pemuda Muhammadiyah, Faisal, laporan tersebut dilayangkan berkaitan dengan tuntutan yang diberikan jaksa kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Alhamdulillah, tadi teman-teman Komjak sudah menerima aduan kami,” ungkap Faisal, di kantor Komjak, Jakarta, Rabu (26/4).
Kata dia, pihak Komjak berjanji akan segera memeriksa laporan tersebut. Runutannya, pihak terlapor, yakni JPU kasus Ahok, dan pelapor, PP Pemuda Muhammadiyah yang diwakili oleh Pedri Kasman, akan lebih dulu dimintai keterangan.
“Yang pasti beliau, atau teman-teman dari Komjak akan segera memanggil untuk melakukan klarifikasi terhadap terlapor dan pelapor,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby