Setelah itu, ada proses pemeriksaan, yakni mengsinkronkan klarifikasi pihak pelapor dan terlapor dengan fakta yang ada dalam ataupun di luar pertimbangan.

“Nanti ada pemeriksaan konstruksi sampai wilayah rekomendasi,” pungkasnya.

PP Pemuda Muhammadiyah merasa, tuntutan pidana yang diberikan oleh JPU kepada Ahok, tak memenuhi rasa keadilan. Mereka berpandangan bahwa pihak jaksa tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang seharusnya memperberat tuntutan pidana dari jaksa untuk Ahok.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby