Setelah itu pemerintah merevisi Permen ESDM Nomor 08 Tahun 2017 menjadi Permen Nomor 52 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split agar lebih menarik bagi investor, namun ternyata WK Migas yang ditawarkan masih tak kunjung laku.

Pemerintah kembali mengundurkan lagi waktu penawaran WK Migas hingga untuk akses dokumen lelang blok konvensional dan non konvensional, baik melalui mekanisme penawaran langsung dan lelang reguler, maksimal hingga 20 November 2017. Sementara batas akhir pengembalian dokumen 27 November 2017.

Disamping itu, agar KKKS berminat terhadap WK yang ditawarkan, pemerintah kembali memberi kebijakan fiskal bagi para KKKS berupa revisi PP Perpajakan, khusus pada kontrak Gross Split. Namun entah apa kendalanya sehingga PP itu belum kunjung ditandatangani oleh Presiden.

Sementara para KKKS tidak mau hanya dijanjikan atas wacana kelonggaran perpajakan, mereka butuh hitam di atas putih hingga Presiden menandatangani RPP tersebut.

Karena diperkirakan hingga batas akhir pengembalian dokumen 27 November 2017 RPP tidak selesai, maka Dirjen Migas kembali memperpanjang batas akhir pengembalian dokumen hingga 31 Desember. Dia berharap agar RPP tersebut segera terbit.

Untuk diketahui, WK migas yang ditawarkan berjumlah 15 WK, terdiri dari 10 WK migas konvensional dan 5 WK non konvensional. WK migas konvensional yang ditawarkan melalui penawaran langsung/direct offer:

1.Andaman I, Lepas Pantai Aceh.
2.Andaman II, Lepas Pantai Aceh.
3.South Tuna, Lepas Pantai Natuna
4.Merak Lampung, Lepas Pantai dan Daratan Banten-Lampung

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby