Jakarta, Aktual.com – Sekjen Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) Juni Prayitno, mengatakan bahwa tidak mungkin jika para sopir taksi melakukan aksi demonstrasi ke perusahaan taksi untuk menurunkan setoran.
Menurut dia, mereka sebagai sopir, pasti paham mengenai aturan-aturan terhadap perusahaan taksi. Juni mencontohkan mengenai penentuan tarif atas dan tarif bawah ditentukan oleh Peraturan Gubernur (Pergub).
“Bukan hanya dari perusahan saja. Ada Pemerintah yang dilibatkan. Kami pun tahu itu. Jadi kalau kami demo ke perusahan salah alamat,” ujar Juni dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (26/3).
Menurut dia, unjuk rasa beberapa hari kemarin yang dilakukan oleh sopir angkutan umum darat, adalah akumulasi kekesalan para sopir selama beberapa tahun belakangan ini.
Juni mencontohkan dia bisa mengumpulkan Rp700 ribu sehari ketika taksi berbasis aplikasi online belum muncul dan menyetor ke perusahaan Rp300 ribu.
Dari total pendapatan tersebut, dia bisa membawa uang pulang sekitar Rp200 ribu. Namun kini, Juni mengaku hanya bisa meraup hasil menarik sehari Rp300 ribu.
Artikel ini ditulis oleh: