Komisi III DPR menggelar raker dengan PPATK, KPK, dan BNN, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Aktual/ANTARA

Jakarta, aktual.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir lebih dari 140.000 rekening dormant yang tidak aktif selama 10 tahun terakhir. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mencegah tindak pidana pencucian uang dan penyalahgunaan rekening untuk kejahatan finansial.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menyatakan bahwa total dana yang tersimpan dalam rekening-rekening tersebut mencapai Rp428,6 miliar.

“PPATK menemukan, banyak rekening tidak aktif—bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp428.612.372.321,00,” ujar Natsir dalam keterangan pers, Selasa (29/7/2025).

Ia menegaskan bahwa ratusan ribu rekening tersebut tidak mengalami pembaruan data nasabah, yang dinilai membuka celah besar bagi praktik pencucian uang dan kejahatan finansial lainnya.

Menindaklanjuti temuan itu, PPATK telah menghentikan sementara transaksi atas rekening-rekening dormant tersebut sejak 15 Mei 2025. Tindakan itu dilakukan berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada Februari 2025.

“Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan,” ujar Natsir.

PPATK juga menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman dan 100% utuh. “PPATK melakukan upaya perlindungan maksimal terhadap rekening nasabah,” imbuhnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, meminta PPATK memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait kebijakan pemblokiran rekening, termasuk rekening yang tidak aktif selama tiga bulan.

“Kita belum mendapatkan penjelasan utuh dari PPATK. Saya ingin minta PPATK jelaskan ke publik secepatnya. Background-nya apa, tujuannya apa, sehingga publik mengerti,” kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/7/2025).

Rencananya, Komisi III DPR akan menggelar rapat kerja dengan PPATK seusai masa reses.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. “Itu sudah dibicarakan lama,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Ivan menambahkan, masyarakat yang rekeningnya terdampak bisa segera melakukan reaktivasi. “Ya, itu bisa langsung direaktivasi kok, enggak ada masalah,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, sejumlah nasabah mengeluhkan tidak bisa mengakses rekening mereka meski merasa tidak terlibat dalam aktivitas ilegal. Namun PPATK menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk pencegahan kejahatan keuangan secara sistemik.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano