Jakarta, Aktual.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendorong segera diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) terkait kepemilikan perusahaan penerima manfaat atau “beneficial ownership”.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, Perpres Beneficial Ownership (BO) dirancang untuk mengetahui identitas penerima manfaat dari korporasi atau legal arrangement tertentu.

“Selama ini, concern pemerintah baru tertuju kepada legal ownership, sehingga acapkali penerima manfaat sebenarnya tak terlacak,” ujar Kiagus saat jumpa pers di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, penerbitan Perpres tersebut, merupakan salah satu langkah untuk mempercepat peningkatan transparansi kepemilikan perusahaan penerima manfaat dari aktivitas perekonomian.

Dengan rencana penerbitan Perpres itu, lanjut Kiagus, pemerintah akan mengetahui apabila sebuah korporasi atau pemilik korporasi terlibat kejahatan.

“Transparansi itu akan memudahkan PPATK mendeteksi praktik pencucian uang yang menggunakan sarana korporasi dan legal arrangement,” katanya.

Perpres Beneficial Ownership sendiri diharapkan dapat berjalan beriringan dengan program Ditjen Pajak terkait keterbukaan informasi, Automatic Exchange of Information (AEoI).

Regulasi tersebut nantinya akan mengatur kewajiban pengungkapan kepemilikan saham atau perusahaan di seluruh industri, tidak hanya di bidang ekstraktif.

Dalam mengimplementasikan beneficial ownership di seluruh sektor industri, pemerintah nanti juga akan menggandeng semua pihak seperti Kementerian Keuangan, Bappenas, KPK, OJK, Bank Indonesia dan pihak lainnya mengingat aturan terkait keterbukaan kepemilikan saham atau penerima manfaat masih tersebar di dalam beberapa kementerian dan lembaga tersebut.