Ilustrasi - Seseorang sedang menggenggam handphone dengan aplikasi judol
Ilustrasi - Seseorang sedang menggenggam handphone dengan aplikasi judol

Jakarta, Aktual.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan potensi nilai transaksi judi online di Indonesia bisa menembus angka Rp1.200 triliun hingga akhir tahun 2025 jika tidak ada langkah intervensi dari pihak berwenang.

“Pada periode Januari hingga Maret 2025, jumlah transaksi judi online tercatat sebanyak 39.818.000 kali,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam kegiatan Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) (9/5), ditulis Rabu (9/7).

“Jika tren ini berlanjut tanpa pengawasan ketat, maka diperkirakan total transaksi bisa mencapai sekitar 160 juta kali sepanjang 2025,” tambahnya.

Dalam laporan Promensisko, PPATK juga mencatat bahwa sebanyak 71,6 persen pelaku judi online berasal dari kelompok masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

“Mereka juga diketahui memiliki pinjaman di luar lembaga resmi seperti perbankan, koperasi, maupun kartu kredit—yakni mengandalkan pinjaman online,” ungkapnya.

Lebih mengkhawatirkan lagi, data kuartal I 2025 menunjukkan bahwa judi online telah menyasar kalangan anak dan remaja. PPATK mencatat, nilai deposit dari pemain berusia 10–16 tahun mencapai lebih dari Rp2,2 miliar.

Sedangkan kelompok usia 17–19 tahun mencatatkan transaksi senilai Rp47,9 miliar. Deposit tertinggi datang dari kelompok usia 31–40 tahun yang mencapai Rp2,5 triliun.

PPATK menekankan perlunya perhatian serius dari semua pihak untuk mencegah meluasnya praktik judi online yang kian masif dan menyasar berbagai kelompok usia.