Disebutkannya bahwa PPATK akan mencari tahu apakah ada keterkaitan sumbangan dana dari perusahaan asing untuk Pilpres nanti. “PPATK bisa menelisik uang itu bisa masuk atau tidak, tentunya akan ada tindaklanjut dengan aparat penegak hukum. Kemudian apakah itu digunakan untuk pemilu, nanti kita akan dengan bawaslu. Saya kira itu tugas dari PPATK,” tandas dia.
Di tempat yang sama, Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asyari juga mengatakan bahwa sumbangan dana dari asing untuk kepentingan Pilpres harus ditolak sesuai peraturan perundang-undangan.
“Itu kan dilarang menurut UU. Kalau ada sumbangan dari asing, itu tidak bileh digunakan, dan itu dilaporkan ke KPU dan disetor ke negara,” katanya.
Terkait perbedaan pernyataan Cawapres nomor 02 Sandiaga Uno dengan Bendahara Umum BPN Thomas Djiwandodo perihal dana kampanye yang sudah dipergunakan, Hasyim mengatakan dana kampanye untuk Paslon belum dilaporkan semuanya karena pelaporan dana kampanye sendiri belum berakhir.
“Kan belum dilaporkan semua, mas. Laporan dana kampanye akhir penerimaan dan pengeluaran itu nanti 14 hari setelah pemungutan suara. Jadi wajar saja kalau sekarang belum lengkap atau belum semua,” kata Hasyim.
Artikel ini ditulis oleh: