Jakarta, Aktual.com – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-03/1.01/PW.02/VI/2018 tentang Himbauan Gratifikasi Menjelang Hari Raya, guna mengantisipasi adanya praktik gratifikasi di lingkungan lembaga itu.

Direktur Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat PPATK Muhammad Salman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menyebutkan penerbitan SE itu juga dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

SE tersebut pada pokoknya mengatur kewajiban Penyelenggara Negara maupun Pegawai Negeri untuk menolak setiap pemberian gratifikasi, dan wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selambatnya 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi tersebut.

Surat Edaran ini juga memuat larangan meminta maupun menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya dari pemangku kepentingan seperti Pihak Pelapor, Lembaga Pengawas dan Pengatur, Aparat Penegak Hukum, serta masyarakat.

“Hal ini untuk menjaga kehati-hatian terhadap adanya campur tangan kepentingan pihak lain dalam pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK, serta menjadi integritas dan profesionalitas para punggawa PPATK,” kata Kiagus Ahmad Badaruddin.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid