Surat Edaran itu juga mengatur penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak, kadaluarsa dan dalam jumlah yang wajar agar disalurkan ke panti asuhan, panti jompo dan pihak-pihak lain yang membutuhkan dengan melaporkannya kepada Unit Pengendali Gratifikasi di lingkungan PPATK.
“Laporan yang masuk ke Unit Pengendali Gratifikasi di PPATK akan dilaporkan seluruhnya kepada KPK,” lanjut Kepala PPATK.
Terakhir, Surat Edaran mengatur pelarangan penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan operasional untuk kepentingan pribadi pegawai seperti untuk mudik. Prinsip ini perlu ditegakkan mengingat fasilitas dinas hanya layak digunakan untuk kepentingan kedinasan dan implikasinya dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Penyelenggara Negara maupun Pegawai Negeri.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid