Madinah, aktual.com – Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengingatkan jamaah calon haji Indonesia untuk memperhatikan sejumlah larangan saat berada di Tanah Suci, baik Madinah maupun Makkah.
“Jamaah harus mematuhi setiap larangan. Karena jika tidak, akan mendapat sanksi dari otoritas keamanan Arab Saudi apabila melanggar,” ujar Kepala Seksi Perlindungan Jamaah Daker Madinah Ahmad Hanafi di Madinah, Jumat (17/5).
Hanafi merinci larangan pertama, yakni dilarang berfoto dengan membentangkan spanduk atau menggunakan identitas kelompok di area-area suci.
Pada Kamis (16/5), ada dua peserta calon haji yang harus berurusan dengan petugas keamanan Masjid Nabawi. Sebab, mereka berfoto dengan membentangkan spanduk.
Beruntungnya, petugas Linjam yang mendapati laporan tersebut langsung bertindak dan menyelesaikan permasalahan tersebut. Anggota jamaah tersebut kemudian meminta maaf dan berjanji tak melakukan hal serupa.
“Spanduk seperti KBIH, biro travel dan lain sebagainya jangan pernah dibawa masuk ke masjid jika tak mau berurusan panjang dengan otoritas keamanan Saudi,” kata dia.
Larangan kedua, berkerumun lebih dari lima orang. Saudi menerapkan aturan ketat bagi jamaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama.
Jika menemukan jamaah yang melakukan hal ini, askar (petugas keamanan) masjid pasti akan mengusir seperti meminta jamaah jalan dan sebagainya.
Menurutnya, selain berpotensi menghambat alur pergerakan orang, berkerumunnya jamaah juga bisa menimbulkan kecurigaan tersendiri.
“Untuk itu, jika harus bertemu dengan sesama jamaah lainnya, lebih baik tidak di kompleks masjid atau dilakukan terbatas dan sambil bergerak,” kata dia.
Larangan ketiga, mengambil barang temuan. Aturan lain yang perlu diperhatikan betul oleh jamaah calon haji Indonesia adalah jangan sekali-kali mengambil barang yang tergeletak di masjid dan sekitarnya.
Sebab, meski niat jamaah adalah baik untuk mengamankan barang tersebut, namun bisa dimaknai lain, seperti mencuri dan sebagainya. Ratusan CCTV yang berada di dalam dan luar masjid akan bisa menangkap pergerakan jamaah yang dicurigai tersebut.
“Untuk itu, jika menemukan barang berharga yang tercecer atau tergeletak, lebih baik segera menghubungi petugas terdekat. Selanjutnya petugas itu yang akan mengamankan, sehingga jamaah aman,” ujarnya.
Larangan keempat, membuat video dengan durasi terlalu lama. Pada prinsipnya, pembuatan rekaman video atau audio cukup longgar diberlakukan oleh otoritas Saudi. Ini dibuktikan banyak jamaah yang melakukan perekaman saat kumandang azan, proses tawaf, sai, tahalul, berdoa di Raudlah, dan lain sebagainya.
Bahkan, aturan larangan selfie pun juga kadang ketat, kadang lentur. Ini semua tergantung pintar-pintarnya jamaah memanfaatkan situasi dan kelengahan petugas/askar.
Namun, jika pengambilan video dilakukan dalam waktu cukup lama dan statis, biasanya akan menimbulkan kecurigaan. Apalagi, jika perekaman itu disertai dengan alat pendukung seperti tripod, lampu, mikropon khusus, kabel audio-video, dan lain sebagainya.
Larangan kelima, dilarang merokok. Aturan lain yang kerap dilanggar jamaah adalah merokok di kompleks masjid. Bagi jamaah Indonesia, umumnya aktivitas merokok dilakukan usai shalat atau menunggu waktu shalat berikutnya.
Namun, sebaiknya merokok dilakukan di tempat yang jauh dari kawasan masjid. Sebab, jika ketahuan pasti akan diingatkan. Bahkan, jika menemukan petugas yang garang, bisa jadi jamaah ditahan untuk diproses hukum.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain