Jakarta, aktual.com – Massa dari Perkumpulan Pemuda Keadilan (PPK) menggelar aksi demontrasi di Kantor Kanwil Imigrasi Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta, pada Rabu 11 Januari 2026.

Sekitar 100 massa PPK menggeruduk kantor Imigrasi sekitar pukul 12.00 wib dengan membawa mobil komando, sound system, bendera merah putih, spanduk, dan ban sebagai atribut aksi.

Aksi tersebut sebagai bentuk protes atas kebijakan Kantor Imigrasi Jakarta I yang hanya memberikan sanksi administratif berupa peringatan terhadap warga negara Singapura berinisial TCL yang diduga sudah 10 tahun bekerja di tiga perusahaan berbadan hukum Indonesia tanpa dokumen ketenagakerjaan dan ijin tinggal yang sah.

Ketua Umum PPK Dendi Budiman menyoroti kewajiban tenaga kerja asing (TKA) untuk mengantongi izin resmi sebelum bekerja di Indonesia.

Dendi mengungkapan, pihaknya menemukan indikasi bahwa TCL tidak memiliki dokumen yang disyaratkan sesuai undang-undang, baik terkait ketenagakerjaan maupun keimigrasian.

“Kami menduga dan meyakini bahwa Tan Chi Lee yang merupakan warga negara asing tidak memiliki izin yang legal dan sah dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Imigrasi,” tandas Dendi dalam orasinya.

Menurutnya, Tan Chi Lee yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT REK dan Direktur PT Bridgestone Tire Indoneisa diduga melanggar aturan tersebut dan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, hampir sekitar 10 tahun, karena bekerja tanpa RPTKA dari Kementerian Tenaga Kerja Ri dan tanpa ITAS atau Ijin Tinggal Terbatas dari Kementerian Imigrasi.

Dalam orasinya, Dendi juga menyinggung proses pemeriksaan yang dilakukan aparat imigrasi. “Kanwil Imigrasi Jakarta telah memeriksa TCL secara intensif pada Rabu 21 Januari 2026, namun pemeriksaan tersebut hanya formalistis, tanpa ada sanksi yang tegas” ucapnya.

Dendi mempertanyakan hasil akhir pemeriksaan karena “ TCL sudah bisa pulang dengan santai ke Singapura, tak lama setelah menjalani pemeriksaan, tanpa ada sanksi apapun dari Kanwil Imigrasi Jakarta,” katanya.

Ia menambahkan, TCL telah bekerja selama 10 tahun di tiga perusahaan berbadan hukum Indonesia yaitu PT. REK, PT. SBM dan PT BTI tanpa dokumen legal berupa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), sebelum akhirnya dilepaskan kembali ke negara asalnya.

Selain dugaan pelanggaran izin kerja dan izin tinggal, Perkumpulan Pemuda Keadilan juga mengangkat dugaan adanya gratifikasi dalam proses penanganan perkara tersebut.

“Perkumpulan Pemuda Keadilan, dengan ini menyampaikan laporan terkait dugaan adanya gratifikasi TKA kepada pejabat Kanwil Imigrasi DKI Jakarta,” kata Dendi.

Ia menambahkan, terdapat indikasi kuat adanya dugaan suap atau gratifikasi dalam kasus pemeriksaan TCL. Karena itu, PPK dalam tuntutannya, meminta aparat penegak hukum segera bertindak untuk mengungkap adanya dugaan suap dan dugaan gratifikasi.

“Tangkap dan penjarakan segera Tan Chi Lee,” seru Dendi.

Ia juga menyatakan, aparat Kepolisian Mabes Polri harus segera turun tangan karena Tan Chi Lee diduga melakukan tindak pidana tentang aturan ketenagakerjaan di Indonesia.

Selanjutnya dalam aksi di depan Komisi Pemberantasan Korupsi, demonstrans Perkumpulan Pemuda Keadilan juga meminta KPK untuk memeriksa pejabat Kanwil Imigrasi Jakarta I yang memberikan lampu hijau kepada Tan Chi Lee untuk kembali ke negara asal tanpa ada sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

“Seharusnya Tan Chi Lee ditahan di rumah detensi imigrasi. Sangat mungkin dan patut diduga Tan Chi Lee dilepas karena adanya dugaan suap atau gratifikasi,” kata Dendi menambahkan.

“Berdasarkan hasil pengecekan maka kami meminta KPK RI segera periksa seluruh pihak yang terlibat terutama Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jakarta I yang diduga kuat menerima suap guna meloloskan TKA yang melanggar hukum,” ujar Dendi.

Tan Chi Lee (TCL) adalah warga negara Singapura yang diperiksa Kanwil Imigrasi DKI Jakarta pada Januari 2026 terkait dugaan pelanggaran izin tinggal dan kegiatan bekerja di Indonesia. Ia diketahui pernah memiliki ITAS yang berlaku hingga 30 Oktober 2025.

Dalam pemeriksaan tersebut, Imigrasi menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan.

Sebelumnya, jubir KPK Budi Prasetyo mempersilakan masyarakat melaporkan dugaan gratifikasi atau pelanggaran aturan tenaga kerja asing ke KPK.

“Silahkan laporkan ke kami di KPK supaya bisa kami tindaklanjuti,” kata Budi kepada media di Jakarta, Senin 9 Februari 2026.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain