Jakarta, Aktual.co — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan armada bus TransJakarta ‘articulated’ (gandeng) paket I dan Paket II tahun anggaran 2012 di Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Hasbi Hasibuan, didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (JPU) mendakwa Hasbi bersama-sama dengan Ketua Panitia Pengadaan, Gusti Ngurah Wirawan, Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan, Udar Pristono, serta Gunawan selaku Direktur PT Saptaguna Daya Prima, terbukti melawan hukum.
“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” papar Jaksa Erny V Maramba di Pengadilan Tipikor, Senin (25/5).
Perbuatan Hasbi yang dianggap melanggar hukum menurut Jaksa ialah ketika menetapkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) , spesifikasi teknis, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dirumuskan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), tanpa mengevaluasi terlebih dahulu.
“Terdakwa Hasbi Hasibuan selaku PPK langsung menetapkan KAK, spesifikasi teknis, dan HPS yang dibuat Erzi Agson Gani dan Tim BPPT, sebagai Dokumen Pengadaan untuk melakukan proses lelang melalui LPSE Provinsi DKI, tanpa terlebih dahulu melakukan penelitian atau pengkajian ulang,” beber Jaksa.
Perbuatan Hasbi dianggap melanggar ketentuan Pasal 11, 17 dan 19 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Karena menurut Perpres tersebut, yang berwenang menetapkan HPS, spesifikasi teknis, dan draf kontrak adalah PPK.
Akibat perbuatan Hasbi, PT Saptaguna Daya Prima mendapatkan keuntungan yang besar, serta mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 9.576.562.750.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby