Jakarta, Aktual.com – Dokter spesialis anak dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Ellen Wijaya, berpendapat bahwa imunisasi anak di kawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebaiknya ditunda untuk menekan risiko penyebaran COVID-19 sebagaimana diinstruksikan Ikatan Dokter Anak (IDAI).
“Di daerah PPKM Darurat seperti di Jakarta, memang ada imbauan IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia), kalau memungkinkan untuk ditunda dalam waktu tiga minggu terhitung 3 Juli 2021,” ujar Ellen dalam diskusi bertajuk “Serba-serbi Vaksinasi Anak Kunci Jitu Menjaga Imun Tubuh si Kecil”, Rabu.
Ellen yang berpraktik di RS Pondok Indah – Puri Indah itu mengatakan, imbauan ini bersifat dinamis, sehingga para dokter akan menyesuaikan lagi dengan situasi dan kondisi yang ada.
Sementara itu, mengutip IDAI, imunisasi pada bayi baru lahir yaitu Hepatitis B dan polio dosis pertama tetap diberikan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Kemudian, selama penundaan imunisasi ini, orangtua sebaiknya memeriksa kelengkapan status imunisasi anak di buku kesehatan ibu dan anak (KIA) dan mencatat imunisasi yang tidak dapat diberikan selama masa PPKM Darurat dan segera melengkapinya setelah kondisi memungkinkan.
Di sisi lain, pelayanan imunisasi di daerah yang tidak termasuk PPKM Darurat sebaiknya tetap berlangsung dengan protokol kesehatan ketat. Saat ini, ada alternatif pelaksanaan imunisasi yang bisa dilakukan untuk mengurangi anak pada paparan infeksi COVID-19 yakni imunisasi layanan tanpa turun atau drive thru.
Prosedur imunisasi ini pada dasarnya sama dengan prosedur biasa namun dilakukan di dalam atau di atas kendaraan dengan lokasi terbuka yang teduh seperti halaman atau bagian luar fasyankes atau klinik dan disesuaikan dengan kondisi setempat.
Pihak penyelenggara imunisasi juga perlu menjamin penyimpanan vaksin yang baik dan tempat tindakan gawat darurat pascaimunisasi bila diperlukan.
Saat diimunisasi, anak usia di atas 2 tahun harus memakai masker, sementara anak kurang dari 2 tahun mengenakan pelindung wajah, pengantar mengenakan masker rangkap dan dia serta anak menunggu di dalam kendaraan sampai dipanggil untuk imunisasi.
Sementara dari sisi petugas yang memberikan imunisasi, perlu mengenakan APD dan menerapkan protokol kesehatan lainnya. Mereka juga harus menerapkan prosedur imunisasi yang memperhatikan sejumlah hal antara lain: pemanggilan pasien agar datang ke lokasi imunisasi di dalam atau di atas kendaraan, melakukan screening sesuai petunjuk tenis pelayanan imunisasi pada masa pandemi COVID-19.
Kemudian, melakukan pencatatan imunisasi sebagaimana biasa, mengobservasi selama 30 menit usai anak diimunisasi untuk memastikan kondisi anak stabil dan sehat pascaimunisasi.
(Antara | Diva Ladieta)
Artikel ini ditulis oleh:
Aktual Academy